MK Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

MK Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan melalui putusan atas permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada yang meminta kepastian mengenai frasa “dipilih secara demokratis” dalam ketentuan mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak terdapat dasar konstitusional untuk menafsirkan bahwa kepala daerah…

Read More