Usulan Pergantian Nama RUU Perampasan Aset Menunggu DPR

Usulan Pergantian Nama RUU Perampasan Aset Menunggu DPR
Ilustrasi. Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Usulan perubahan nama RUU Perampasan Aset dikabarkan masih menunggu keputusan DPR. Selama pengaturan atau undang-undang masih sejalan dengan tujuan tindak pidana, pemerintah tidak akan mempermasalahkan jika DPR memutuskan untuk perubahan nama tersebut.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi mengatakan bahwa perubahan nama sudah menjadi kewenangan DPR sebagai lembaga yang membahas dan merencanakan undang-undang bersama Pemerintah.

Pemerintah Masih Menunggu Keputusan DPR

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah masih menunggu sikap DPR terkait usulan perubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pembahasan mengenai nomenklatur rancangan undang-undang tersebut masih berada dalam proses di parlemen.

Supratman menjelaskan pemerintah menghormati mekanisme legislasi yang sedang berjalan. Karena itu, keputusan mengenai apakah nama rancangan undang-undang akan diubah atau tetap dipertahankan sepenuhnya mengikuti hasil pembahasan bersama DPR.

Pergantian Nama Masih Dibahas

Dalam pembahasan di DPR, muncul usulan agar istilah “Perampasan Aset” diganti dengan nomenklatur lain, seperti “Peralihan Aset”. Usulan tersebut masih menjadi bahan diskusi di Komisi III DPR dan belum diputuskan secara final.

Supratman menegaskan pemerintah tidak mempermasalahkan perubahan nama selama substansi pengaturan tetap mampu mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana.

Substansi Dinilai Lebih Penting

Pemerintah menilai hal terpenting dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut adalah substansi aturan, bukan semata-mata nama yang digunakan. Regulasi itu diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai prinsip negara hukum.

Sementara itu, DPR menyatakan pembahasan RUU masih terus berjalan dan belum ada keputusan apakah perubahan nama akan disetujui maupun kapan rancangan tersebut akan memasuki tahap pembahasan berikutnya.

Tunggu Hasil Pembahasan Legislasi

Supratman meminta publik menunggu hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR. Menurutnya, seluruh tahapan legislasi akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya diperoleh kesepakatan mengenai naskah akhir rancangan undang-undang tersebut.

Pemerintah memastikan akan terus berkoordinasi dengan DPR selama proses pembahasan berlangsung agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum sekaligus dapat mendukung efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

News Writer | Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.