
Seorang kurir narkoba jaringan Malaysia di Medan berinisial RMH alias Muham (31) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di pintu keluar sebuah pusat perbelanjaan di kota Medan, Sumatera Utara. Bersama dengan penangkapan kurir tersebut, polisi turut menyita barang bukti yaitu 68 gram serbuk ekstasi, 9.162 butir pil ekstasi dan 2 unit telepon seluler sebagai alat komunikasi dalam jaringan narkoba.
Awal mula Muham bekerja sebagai kurir narkoba dimulai dari kebutuhan ekonomi lalu salah satu rekannya menawari pekerjaan sebagai kurir. Saat ini, penyidik sedang memburu pelaku lain yang terkait untuk mengendalikan peredaran yang dilakukan.
Kurir Ditangkap Saat Membawa Tas Berisi Ekstasi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial RMH alias Muham (31) yang diduga menjadi kurir narkoba jaringan Malaysia-Medan. Penangkapan dilakukan di pintu keluar sebuah pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika.
Operasi tersebut merupakan hasil kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara. Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap tersangka sebelum akhirnya menghentikan dan menggeledah tas ransel hitam yang dibawanya.
Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus besar berisi 9.162 butir pil ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita serbuk ekstasi seberat 68 gram yang diduga berasal dari jenis narkotika yang sama. Dua unit telepon seluler turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Penyidik juga menelusuri komunikasi yang tersimpan di telepon genggam guna mengidentifikasi jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Tersangka Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi
Dalam pemeriksaan awal, Muham mengaku menerima tawaran menjadi kurir dari seseorang bernama Yuki yang dikenalnya sejak beberapa tahun lalu karena berasal dari kampung yang sama. Menurut pengakuannya, ia bersedia menjalankan tugas tersebut karena sudah lama tidak bekerja dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka dijanjikan upah Rp700 ribu apabila berhasil mengambil dan mengantarkan narkotika tersebut. Sebelum menjalankan aksinya, ia juga menerima uang muka sebesar Rp300 ribu melalui dompet digital untuk biaya operasional. Polisi menyebut tersangka memperoleh telepon seluler khusus sebagai sarana komunikasi selama menjalankan tugasnya.
Jaringan Peredaran Masih Dikembangkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ekstasi tersebut rencananya akan dibawa ke rumah Yuki di wilayah Deli Serdang. Dari sana, barang diduga akan diteruskan kepada pemesan lain yang disebut bernama Luken. Informasi tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan memburu pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Bareskrim Polri menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus jalur distribusi narkotika lintas negara yang masuk ke Indonesia melalui jaringan Malaysia. Polisi memastikan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.
